Ikatan Guru Taman Kanak-kanak Indonesia (IGTKI) Kabupaten Bandung Barat Propinsi Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan transparansi pengelolaan dana bagi para guru TK. Ketua IGTKI Kabupaten Bandung Barat, Hj Iim Nurjanah .S.Pd .M.M.Pd secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memungut sepeser pun dari uang sertifikasi guru maupun dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) TK, baik itu sebesar 5 persen, 10 persen, atau dalam bentuk potongan lainnya.
Pernyataan ini disampaikan Hj Iim Nurjanah S.pd.M.MPd dalam sebuah pertemuan dengan Awak media pada Minggu (29/09/2025). "Kami di IGTKI Kabupaten Bandung Barat sangat menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan keadilan. Uang sertifikasi adalah hak penuh para guru atas dedikasi dan profesionalisme mereka, begitu pula dana BOP yang dialokasikan untuk operasional dan peningkatan kualitas pendidikan di TK," tegas Iim
Menurutnya, setiap dana yang menjadi hak guru atau alokasi untuk lembaga pendidikan harus sampai kepada penerima secara utuh, tanpa ada potongan atau pungutan yang tidak berdasar. "Kami memastikan tidak ada praktik pungutan liar (pungli) dalam bentuk apapun terkait dana sertifikasi maupun BOP. Semua dana tersebut harus dimanfaatkan sepenuhnya untuk kesejahteraan guru dan kemajuan pendidikan anak usia dini," tambahnya.
Komitmen ini disambut baik oleh para guru TK Mereka mengapresiasi langkah IGTKI dalam melindungi hak-hak guru dan memastikan transparansi pengelolaan dana. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih kondusif dan memotivasi para guru untuk terus berinovasi dalam mendidik anak-anak usia dini di Kabupaten Bandung Barat.
IGTKI Kabupaten Bandung Barat juga mengajak seluruh pihak, termasuk orang tua murid dan masyarakat, untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi praktik pungutan yang tidak sah. "Mari bersama-sama kita jaga amanah ini demi masa depan pendidikan anak-anak kita," pungkas Iim.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar